PATI - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pati, Jawa Tengah nampaknya tak main-main dalam menindak tegas pelaku kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), khususnya pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD), salah satunya desa Karaban, kecamatan Gabus, kabupaten Pati.
Hal itu lantaran adanya laporan warga desa Karaban terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan pasar desa yang nilainya ratusan juta rupiah yang tidak sesuai Spesifikasi.
Dari himpunan Tim, Selasa (14/09/2021) nampak Kepala Seksi (KASI) Pidana Khusus (PIDSUS) beserta anak buahnya turun dari Mobil Dinas Operasiaonal Kejari Pati menyusuri lokasi pasar Desa.
Harry Setyawan selaku Kasi Pidsus kepada wartawan menjelaskan kedatanganya ke lokasi pasar desa Karaban dalam rangka mencari tambahan informasi dan keterangan dari berbagai pihak.
”Kita menindak lanjuti laporan dari warga bahwa ada dugaan penyelewengan anggaran pembangunan pasar desa dan kita turun langsung untuk mencari informasi dan tambahan bukti, " Jelas Harry Setyawan melalui sambungan telepon.
Lanjut Harry Setyawan, Kejari sudah mengirim surat panggilan resmi ke Kades dan sejumlah Perangkat desa, ” pihak Kejari sudah berkirim surat panggilan ke Kades dan sejumlah perangkatnya dan yang pasti kita sudah full baket, full data, ” Pungkasnya.
Diketahui, pembangunan pasar desa Karaban menelan anggaran ratusan juta rupiah yang diploting dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp. 458.499.375, - dan anggaran dari pendapatan asli desa (PAD) Tahun 2020 sebesar Rp. 413.452.762.
(Editor JIS: AGUNG/TIM)